SASARANPESERTA & PERSYARATAN KHUSUS UNTUK NON-BANKIR: Profesional atau calon professional dgn pendidikan minimum S.1 atau mahasiswa program S.1 yang telah memiliki kualifikasi kompetensi di bidang Risk Management Level 1 dan direkomendasikan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. PERSAYARATAN UMUM Mengisi form pendafataran APL-01 & 02 AhliK3 Muda. Mari bersama bersiap memenuhi kebutuhan akan tenaga profesional K3 terkait industri kimia di kota cilegon dan sekitarnya yang sedang berkembang khususnya pada industri kimia. Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada PersyaratanPeserta Sertifikasi WM Level II – QWM: (BNSP) dan menyediakan sertifikasi bankir dalam 9 bidang yaitu Manajemen Risiko, Audit Internal, General Banking, Treasury Dealer, Compliance, Funding and Services, Operations, Kredit and Wealth Management. Sertifikasi kompetensi yang dikelola oleh LSPP meliputi 3 aspek yang ditentukan A01AGR00.040.1 Mengelola Sistem Manajemen Mutu Perusahaan 7. A.01AGR00.041.1 Melakukan Kaji Ulang Rencana Strategi Perusahaan 8. A.01AGR00.046.1 Mengelola Risiko 9. Membuat Rancangan Model/Struktur OrganisasiM.701001.004.01 PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI 6.1 Mahasiswa Program Studi Agribisnis Universitas Muhammadiyah Kisarangaji untuk sertifikasi PRM cukup bagus dibandingkan dengan sertifikasi lainnya. Jika Anda memiliki 1 hingga 4 tahun pengalaman, Anda akan bisa mendapatkan sekitar US $ 82.424 per tahun dan jika Anda memiliki 5 hingga 9 tahun pengalaman, Anda akan bisa mendapatkan sekitar US $ 110.000 per tahun menurut 00-1. LH. Pupuk Indonesia Grup dalam melakukan kegiatan industrinya senantiasa mensinergikan dengan program peningkatan kualitas lingkungan dengan melakukan beberapa hal, antara lain: Dalam semua kegiatan perusahaan selalu mengutamakan prinsip REUSE, REDUCE, RECYCLE (3R). Memilih teknologi proses yang ramah lingkungan & hemat energi Darilima tingkat level manajemen resiko, Indonesia rata-rata masih pada level 1 dan 2. "Memang bagus rata-rata sudah punya, Ini bisa terlihat dari jumlah sertifikat praktisi manajemen resiko yang dimiliki di sektor perbankan jauh lebih banyak daripada non-perbankan. "Di sektor perbankan sudah mencapai ribuan penerima sertifikat namun di Namundi sisi lain banyak perusahaan yang menerapkan digitalisasi ini takut akan resiko keamanan sistem Informasi Teknologi baik dari serangan hacker atau pun masalah sistem manajemen IT yang diterapkan. Dengan demikian dibutuhkan personel Auditor IT yang kompeten. Outline Pelatihan. Preview sistem teknologi informasi; Peranan audit teknologi Berikutulasannya: Officer: Ditujukan bagi karyawan karena bagaimanapun juga, mereka adalah ujung tombak industri perbankan yang dalam kesehariannya, menghadapi risiko operasional. Analyst: Merupakan level operasional, kelompok ini harus punya kemampuan teknis risiko lebih baik pada masing-masing divisi yang dipegang. Manajemenrisiko Perusahaan diterapkan di level strategis dan level operasional. Manajemen risiko juga diterapkan pada proyek yang spesifik, untuk membantu proses pengambilan keputusan. Risk Program Program Risiko Perusahaan adalah pelatihan dan/atau sertifikasi untuk meningkatkan kompetensi terhadap identifikasi risiko. Perusahaan telah tFDus. Deskripsi Tata kelola usaha yang baik juga akan memberikan hasil usaha yang baik. Dalam meningkatkan praktek tata kelola usaha yang baik, dibutuhkan Pimpinan dan karyawan yang memiliki syarat minimum dan standar kompetensi serta keahlian di bidang Manajemen Risiko bagi kegiatan usaha Kompetensi Manajemen Risiko level 1 atau Certified Risk Associate CRA merupakan sebuah program pelatihan berbasis kompetensi sebagai jalan untuk meraih sertifikasi kompetensi sebagai praktisi manajemen risiko tingkat CRA di Sertifikasiku didesain untuk menyiapkan praktisi dan calon praktisi manajemen risiko yang kompeten sebagai pelaksana Enterprise Risk Management ERM sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar PembelajaranPeserta mampu mengenal manajemen mampu memahami tindakan sebagai praktisi dalam manajemen mampu memahami strategi penanganan risiko berdasarkan tingkatan mampu melakukan penyusunan rencana tindakan Penanganan atas PembelajaranMetode pembelajaran yang diterapkan dalam pelatihan Certified Risk Associate CRA ialah Hybrid Self-Paced Learning dan Mentoring yang mencakup kegiatan Pretest dan Post TestTry OutMentoringReal Case StudyQuizModulPra AssessmentApa yang Akan DipelajariPada pelatihan ini, peserta akan mempelajari tentang OverviewRisk OwnerDokumentasi ke Risk RegisterIdentifikasi RisikoMendefinisikan Kriteria RisikoPenentuan Skala PrioritasProbabilitas dan Dampak dari Setiap Risiko yang Telah DiidentifikasiMelakukan Evaluasi untuk Memperkirakan Risiko-Risiko yang Dapat DiterimaMenetapkan Risiko-Risiko yang akan Dilakukan Tindakan Penanganan SelanjutnyaMenentukan Strategi Penanganan RisikoMenyusun Rencana Tindakan Penanganan atas Risiko-RisikoMelaksanakan Penanganan atas Risiko-RisikoMelakukan Evaluasi Konteks Internal dan Eksternal PerusahaanMelakukan Pemetaan dan Memahami Kondisi/Konteks Internal dan Eksternal OrganisasiMelakukan Pembaruan atas Risk Register Secara PeriodikSasaran PesertaMahasiswa/iKaryawan yang membutuhkan sertifikasi kompetensi di bidang CRAMasyarakat umum yang ingin memperdalam pengetahuan tentang manajemen risikoTenaga pengajar seperti guru dan dosenMereka yang ingin melengkapi skill sebagai Risk ManagementMereka yang ingin menentukan strategi dalam melakukan manajemen risikoPersyaratan Uji KompetensiMinimal pendidikan Strata 1 fakultas ekonomi dengan kurikulum pasar modal, atau;Mereka yang ingin menentukan strategi dalam melakukan manajemen risiko, atau;Memiliki sertifikat pelatihan Certified Risk Associate CRA bidang pasar modal yang berbasis kompetensi dan diterbitkan oleh asosiasi profesi terkait, atau;Memiliki pengalaman kerja sejenis pada industri keuangan selama 2 dua tahun dalam 2 dua tahun terakhir. Unit Kompetensi Unit kompetensi adalah hasil identifikasi kebutuhan/persyaratan seperti sepengetahuan dan keterampilan di tempat Risk Owner dan Fungsi Terkait Untuk Setiap Kejadian Risiko-Risiko ke Dalam Risk Identifikasi Risiko Fungsi / Bisnis Kriteria Penentuan Skala Prioritas Terhadap Pengukuran Probabilitas dan Dampak dari Setiap Risiko yang Telah Evaluasi untuk Memperkirakan Risiko-Risiko yang Dapat Diterima Tolerable.Menetapkan Risiko-Risiko yang akan Dilakukan Tindakan Penanganan Strategi Penanganan Rencana Tindakan Penanganan atas Penanganan atas Evaluasi Konteks Internal dan Eksternal Pemetaan dan Memahami Kondisi/Konteks Internal dan Eksternal Organisasi Dalam Mencapai Pembaruan atas Risk Register Secara Periodik. Program Eksekutif Sertifikasi Manajemen Risiko Program Eksekutif diselenggarakan guna menyikapi kondisi riil bahwa proses sertifikasi manajemen risiko yang dilakukan secara berjenjang memerlukan waktu sehingga kebutuhan meningkatkan kemampuan operasional bank umum dalam pengelolaan risiko tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Dalam upaya memenuhi kebutuhan sumberdaya yang memiliki kompetensi dan keahlian dalam bidang manajemen risiko maka diselenggarakan Sertifikasi Manajemen Risiko Program Eksekutif bagi pengurus bank umum yang bersifat pembekalan pengetahuan dan ketrampilan secara komprehensif di bidang manajemen risiko. Program ini bersifat fast track yang diperuntukkan bagi Komisaris dan Direksi Bank Umum, sertifikat yang diperoleh hanya berlaku sementara, dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan Program Sertifikasi Manajemen Risiko yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank ini berbentuk pelatihan lanjutan di bidang manajemen risiko berupa kursus, seminar, lokakarya, atau bentuk lain yang dapat dipersamakan dengan itu. Pemegang sertifikat Program Eksekutif wajib melakukan konversi ke Sertifikat Program Regular sesuai dengan aturan mengenai ukuran dan kompleksitas usaha bank. Proses konversi dilakukan selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 3 Agustus 2010, selain itu persyaratan wajib lainnya bagi para pemilik sertifikat eksekutif bagi direksi dan komisaris adalah mengikuti Penyegaran Program setidaknya satu kali dalam dua tahun sesuai dengan Amandemen PBI No 8/9/PBI/2006. Pelaksanaan mengenai Penyegaran Program Eksekutif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Badan Sertifikasi Manajemen Risiko Nomor 2/2/PBSMR/2008 Tentang Penyelenggaraan Penyegaran Program Eksekutif. Dasar Pelaksanaan PBI No. 8/9/PBI/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 7/25/PBI/2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum. PBI No. 8/9/PBI/2006 ditetapkan pada tanggal 29 Mei 2006. Pengertian Penyelenggaraan Sertifikasi Manajemen Risiko untuk Pengurus Bank Umum yang bersifat pembekalan pengetahuan dan keterampilan secara komprehensif di bidang manajemen risiko yang diselenggarakan dalam jangka waktu tertentu dan tidak berjenjang. Penyelenggaraan sertifikasi manajemen risiko program eksekutif tidak dimaksudkan untuk menggantikan program sertifikasi manajemen risiko yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum. Pemilik Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif diharuskan melakukan konversi sertifikatnya menjadi sertifikat manajemen risiko sebelum tanggal 3 Agustus 2010. Pemilik Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif diharuskan mengikuti program penyegaran minimal 1 satu kali dalam 2 tahun sejak tanggal dikeluarkannya sertifikat manajemen risiko program eksekutif. Program Reguler Sertifikasi Manajemen Risiko Program Reguler diselenggarakan secara berjenjang dari Tingkat I sampai dengan Tingkat V dimana penilaian dilaksanakan dalam bentuk tes tertulis. Tingkatan dikategorikan berdasar jenjang jabatan dan struktur organisasi bank. Adapun pelaksanaan sertifikasi secara umum mencakup unit kompetensi diantaranya; kemampuan mengidentifikasi, mengukur, memantau, mengendalikan, dan memantau berbagai resiko yang dihadapi sektor perbankan, seperti; risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko likuiditas, dan risiko lainnya. Materi uji kompetensi disusun berdasarkan silabus program standar profesi manajemen risiko dan kode etik yang telah mendapat pengakuan baik nasional maupun internasional. Dasar Pelaksanaan PBI No. 7/25/PBI/2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum. PBI No. 8/9/PBI/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/25/PBI/2005 Tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus Dan Pejabat Bank Umum. PBI No. 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum. PBI No. 12/7/PBI/2010 tentang Perubahan Atas PBI tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum. Program Penyegaran Penyegaran Program Sertifikat Manajemen Risiko adalah suatu program pelatihan lanjutan di bidang manajemen risiko berupa kursus, seminar, lokakarya, atau bentuk lain yang dapat dipersamakan dengan itu, yang dianggap dapat meng-update pengetahuan pemegang sertifikat terhadap perkembangan terkini dalam manajemen risiko. Pelaksanaan Penyegaran Program Sertifikat Manajemen Risiko dapat diselenggarakan oleh Penyelenggara Pendidikan sebagai organisasi atau institusi yang memiliki kemampuan dan memenuhi criteria untuk menyelenggarakan Penyegaran Program Sertifikasi Manajemen Risiko. Penyegaran Program Sertifikat Manajemen Risiko diatur dan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 pasal 14 ayat 1 dimana; Komisaris dan Manajer Risiko Bank yang telah memiliki Sertifikat Manajemen Risiko wajib mengikuti Program Penyegaran paling kurang 1 satu kali dalam 4 empat tahun untuk tingkat 1; 1 satu kali dalam 4 empat tahun untuk tingkat 2; 1 satu kali dalam 2 dua tahun untuk tingkat 3; 1 satu kali dalam 2 dua tahun untuk tingkat 4; 1 satu kali dalam 2 dua tahun untuk tingkat 5; Adapun jangka waktu Penyegaran Program Sertifikat Manajemen Risiko ditetapkan terhitung sejak Sertifikat Manajemen Risiko terakhir diterbitkan. Dasar Pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/9/PBI/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum. Pengertian Program Penyegaran adalah pelatihan lanjutan di bidang Manajemen Risiko yang diakui oleh Lembaga Sertifikasi Profesi, berupa kursus, seminar lokakarya atau bentuk lain yang dapat dipersamakan dengan itu. Tujuan Memperpanjang masa berlaku sertifikat manajemen risiko Ketentuan Program Penyegaran Reguler Jangka waktu mengikuti Program Penyegaran bagi setiap tingkatan sertifikasi adalah sebagai berikut 1 kali dalam 4 tahun untuk tingkat 1 1 kali dalam 4 tahun untuk tingkat 2 1 kali dalam 2 tahun untuk tingkat 3 1 kali dalam 2 tahun untuk tingkat 4 1 kali dalam 2 tahun untuk tingkat 5 Jangka waktu diatas terhitung sejak Sertifikat Manajemen Risiko terakhir diterbitkan. Program Penyegaran dilaksanakan oleh Training Provider yang telah diakui oleh BSMR. Apabila pemilik Sertifikat Manajemen Risiko yang tidak mengikuti Program Penyegaran pada batas waktu yang telah ditentukan maka Sertifikat Manajemen Risiko tingkat terakhir yang dimilikinya dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikat Manajemen Risiko yang diakui adalah 1 tingkat dibawah Sertifikat Manajemen Risiko yang telah dinyatakan tidak berlaku. Program Penyegaran Eksekutif Jangka Waktu mengikuti Program Penyegaran adalah 1 kali dalam 2 tahun. Jangka waktu diatas terhitung sejak Sertifikat Manajemen Risiko terakhir diterbitkan. Batas waktu masa berlaku Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif adalah sebagai berikut Untuk peserta Sertifikasi Manajemen Risiko Program Eksekutif sebelum ditetapkannya PBI No. 8/9/PBI/2006 peserta tahun 2004 dan 2005 adalah tanggal 29 Mei 2008. Untuk peserta Sertifikasi Manajemen Risiko Program Eksekutif setelah ditetapkannya PBI No. 8/9/PBI/2006 peserta ahun 2006, 2007 dst adalah 2 tahun setelah tanggal dikeluarkannya Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif. Program Penyegaran Program Eksekutif dilaksanakan oleh Training Provider yang telah diakui oleh BSMR. Apabila pemilik Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif yang tidak mengikuti Program Penyegaran pada batas waktu yang telah ditentukan maka Sertifikat Manajemen Risiko tingkat terakhir yang dimilikinya dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikat Manajemen Risiko yang diakui adalah 1 tingkat dibawah Sertifikat Manajemen Risiko yang telah dinyatakan tidak berlaku. Pelaksana Program Penyegaran Program Eksekutif Program Penyegaran Program Eksekutif dilaksanakan oleh Penyelenggara Pendidikan yang ditunjuk oleh BSMR. Proses pendaftaran dan Pembayaran Program Penyegaran Program Eksekutif dilaksanakan oleh Penyelenggara Pendidikan, BSMR datang pada saat pelaksanaan workshop sebagai observer yang memantau pelaksanaan Program Penyegaran. Persyaratan Kelulusan Peserta akan dinyatakan lulus apabila mengikuti secara aktif minimal 80% dari total sesi acara. Apabila kehadiran peserta kurang dari 80% total sesi acara, maka peserta dinyatakan tidak lulus dan berkewajiban untuk mengikuti kembali Program Penyegaran Sertifikasi Manajemen Risiko untuk Pogram Eksekutif berikutnya. Program Training on Trainer Pengertian Training Provider Training Provider adalah sebuah lembaga atau instansi yang menyelenggarakan pendidikan atau pelatihan di bidang manajemen risiko. Lembaga ini dapat berasal dari training centre perbankan maupun instansi pendidikan biasa lainnya. Training Provider diharuskan menjunjung tinggi loyalitas profesi di bidang manajemen risiko perbankan serta bekerja sesuai dengan kewenangan dan sesuai dengan aturan yang diberikan oleh BSMR. Persyaratan Training Provider Mempunyai akte pendirian sebagai sebuah lembaga pelatihan atau lembaga pelaksana pendidikan. Mempunyai setidaknya 3 tiga orang trainer tetap di utamakan S2 dari perguruan tinggi di kenal. Mengirimkan setidaknya 2 dua orang trainersnya dan lulus pada Training on Trainer BSMR. Memiliki trainer yang berpengalaman di bidang keuangan, perbankan atau manajemen risiko. Mempunyai sarana/kelas yang dapat menampung setidaknya 25 dua puluh lima siswa. Bersedia menyampaikan susunan pengurus organisasi serta daftar trainer tetap maupun tidak. Bersedia menyampaikan kurikulum dan program pendidikan/pelatihan yang tidak menyimpang dari silabus Program Sertifikasi Manajemen Risiko. Lembaga pendidikan asing dan badan hukum asing bersedia menyerahkan surat pernyataan kerjasama dengan lembaga kursus dalam negeri atau dengan investor dalam negeri. Mempunyai reputasi yang baik dalam bidang pendidikan atau pelatihan sumber daya manusia. Hak dan Kewajiban Training Provider Training Provider Berhak untuk menggunakan logo BSMR dan GARP dalam setiap aktivitas training sertifikasi manajemen risiko yang di adakan. Berhak untuk di cantumkan dalam website BSMR sebagai Training Provider yang terdaftar. Trainer yang telah mengikuti dan lulus Training on Trainers akan mendapatkan sertifikat sesuai tingkatannya dari BSMR. Training Provider Wajib menyampaikan materi training sesuai silaby BSMR. Wajib dan tunduk serta mentaati dan mematuhi segala peraturan BSMR Wajib untuk mengikuti Refreshment Program BSMR, jika terdapat perubahan materi. Ketentuan bagi Trainer yang Berpindah Instansi Training Provider Training Provider Lama Membuat Surat Pelepasan untuk dan atas nama trainer yang berpindah ke Instansi Training Provider baru untuk kemudian diserahkan kepada BSMR. Trainer yang bersangkutan secara otomatis melepaskan statusnya sebagai trainer pada Training Provider lama untuk menjadi trainer pada Training Provider baru. Training Provider yang melepaskan trainernya untuk pindah ke Training Provider baru akan tetap terdaftar pada BSMR pada level sebelumnya terakhir. Training Provider Baru Membuat Surat Keterangan untuk BSMR yang berisi keterangan perpindahan trainer dari Training Provider lama ke training Provider baru. Mencatatkan trainer yang pindah ke Instansi Training Provider baru ke BSMR, sebagai salah satu trainer mereka. Mendaftarkan trainer yang bersangkutan atas nama instansi Training Provider baru jika trainer tersebut diikutkan untuk TOT level berikutnya. Ketentuan lainnya Masa penetapan Training Provider BSMR adalah selama 2 tahun terhitung sejak tanggal di keluarkannya surat penetapan sebagai Training Provider. Masa Penetapan Training Provider BSMR dapat di perpanjang kembali apabila memenuhi semua ketentuan dari BSMR. Dan peraturan lainnya yang akan ditentukan kemudian. Deskripsi Maksud dilakukannya sertifikasi kompetensi di bidang Risk Management adalah memastikan. memelihara dan memberikan jaminan bahwa pemegang sertifikat kompetensi menguasai kompetensi tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia SKKNI bidang Risk Management, dan telah memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan untuk jabatan occupation dan jenjang kualifikasi tertentu sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia KKNI pada bidang Risk Management sehingga mereka memperoleh pengakuan dari pengguna/industri perbankan dalam meniti karier dan jenjang jabatannya. Tujuan Memberikan pengakuan kompetensi kepada bankir dalam bidang Risk Management. Memastikan peningkatan kompetensi bankir dalam bidang Risk Management secara berkelanjutan. Membuat standarisasi kompetensi bankir dalam bidang Risk Management.